Manusia adalah makhluk politik
demikian postulat Aristoteles, dengan istilah “zoon politicoon”. Dalam
pengertian sederhana; manusia itu berada dalam kehidupan pemerintahan terkecil yakni keluarga.
Dalam keluarga terdapat pemerintahan dengan pimpinan yang disebut
Kepala Keluarga, yang mengatur dan mendisiplinkan para anak-anaknya
(Anggota Keluarga) menuju tujuan bersama, kebahagiaan dan kesejahteraan
hidupnya. Maka untuk maksud tersebut terdapatlah kekuasaan, peraturan,
hak dan kewajiban dalam keluarga tersebut. Demikianlah kiranya
implementasi politik, pemerintahan dalam konteks sederhana.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara,
terdapat susunan pemerintahan yang dimulai dari tingkat II (Kab/Kota),
tingkat I (Provinsi) dan pemerintahan tingkat pusat (Nasional). Dalam tingkatan tersebut terdapat pusat kekuasaan : Legislatif (Pembuat Perda, UU), dan Eksekutif
(Pelaksana Perda, UU. Yakni Bupati/Walikota, Gubernur, Presiden).
Kekuasaan ini dapat diperoleh dengan cara mengikuti pranata politik yang
diatur dalam UU. Yaitu melalui Partai Politik (NB : untuk Pilkada
diperbolahkan calon perseorangan-sebagaimana putusan Mahkama Konstitusi
tahun 2008)
Politik perebutan kekuasaan itu, acapkali kita kenal dengan sebutan politik praktis.
Dimana domain itu diperankan oleh parpol dan aktivis-aktivis politik.
Untuk memahami bagaimana politik praktis itu secara muda (khususnya bagi
pemula), maka upaya memahami apa itu hakekat politik, negara, partai politik dan etika politik serta pemilu menjadi bacaan wajib, baik yang bersifat teori maupun praktik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar